info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Nganjuk

Home » Uncategorized  »  MUI Nganjuk Minta Forkopimda Atur Sound Horeg hingga Tindak Tegas Pengedar Narkoba
MUI Nganjuk Minta Forkopimda Atur Sound Horeg hingga Tindak Tegas Pengedar Narkoba
MUI Nganjuk Minta Forkopimda Atur Sound Horeg hingga Tindak Tegas Pengedar Narkoba

Nganjuk - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nganjuk menerbitkan surat rekomendasi resmi bernomor 15.2/MUI/KAB/VIII/2025 yang ditujukan kepada Bupati Nganjuk, Kapolres Nganjuk, dan Dandim 0810. Isi rekomendasi memotret sejumlah isu sosial yang dinilai mendesak ditangani bersama, mulai dari dampak industrialisasi, gesekan antarpesilat, peningkatan angka bunuh diri, maraknya budaya “sound horeg”, hingga peredaran narkoba dan potensi konflik antarkelompok keagamaan.

Dalam suratnya, MUI menilai Nganjuk tengah bergerak dari daerah agraris menuju kawasan industri, terutama di wilayah utara, sehingga terjadi perubahan kultur masyarakat. Untuk meminimalkan dampak, MUI mendorong penataan homestay, penyediaan fasilitas ibadah yang layak di tempat kerja, serta penguatan spiritual pekerja melalui kegiatan keagamaan.

Terkait gesekan antarpaguyuban/persaudaraan silat yang disebut terus berulang dan mengkhawatirkan, MUI merekomendasikan batas minimal usia rekrutmen anggota 17 tahun, serta penerapan kurikulum wajib pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan sebagai syarat kelulusan dan kenaikan tingkat. Rekomendasi ini diharapkan menekan rivalitas, mengendalikan emosi anggota, serta memperbaiki kualitas SDM.

MUI juga menyoroti tren peningkatan angka bunuh diri yang dipicu persoalan ekonomi dan krisis kerohanian. Dua langkah yang ditekankan ialah pemetaan kondisi ekonomi warga disertai penciptaan lapangan kerja, serta penguatan pengetahuan dan bimbingan keagamaan agar menjadi pegangan hidup masyarakat.

Fenomena “sound horeg” dalam hajatan desa ikut menjadi perhatian. MUI menilai tanpa penertiban, aktivitas ini berpotensi menimbulkan kegaduhan karena volume suara sangat tinggi, pemasangan subwoofer berlebihan hingga menutup jalan, serta kerap dibarengi miras dan tarian yang dianggap jauh dari budaya lokal. MUI meminta ada aturan dan penertiban agar kondusivitas tetap terjaga.

Di sisi lain, MUI menekankan bahaya narkoba, pil koplo, dan miras terhadap masa depan generasi muda. Rekomendasi yang disampaikan adalah pengetatan jejaring penjualan dan peredaran, serta penindakan tegas kepada para pelakunya.

Mengenai potensi gesekan antarkelompok keagamaan, MUI mencatat munculnya aktivitas dua kelompok yakni Muhibbin Ba’alawi (pecinta Habib) dan Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) di beberapa daerah, termasuk telah terbentuk di Nganjuk.

Untuk mencegah gangguan keamanan, MUI merekomendasikan aparat tidak memberikan izin bagi penceramah provokatif dari kedua kelompok tersebut.

Surat yang ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Nganjuk KH. Aly Musthofa Sa’id dan Sekretaris H. Moh. Afif Fauzi itu menutup dengan ajakan agar seluruh rekomendasi menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan perangkat aturan demi kondusivitas, kenyamanan, dan kesejahteraan warga Nganjuk.

Surat Rekomendasi MUI Kabupaten Nganjuk selengkapnya bisa didownload DISINI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *