info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Nganjuk

Home » Uncategorized  »  Jangan Sampai Kebablasan, MUI Nganjuk Minta Pemerintah Atur Kegiatan Sound Horeg
Jangan Sampai Kebablasan, MUI Nganjuk Minta Pemerintah Atur Kegiatan Sound Horeg
Jangan Sampai Kebablasan, MUI Nganjuk Minta Pemerintah Atur Kegiatan Sound Horeg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nganjuk mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk untuk segera menyusun regulasi terkait maraknya fenomena sound horeg yang belakangan ini kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kalau sound horeg tidak diatur, nanti akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Ketua MUI Kabupaten Nganjuk, KH Ali Musthofa Said, dilansir dari Kompas.com, Ahad (27/07/2025).

Kiai Ali menjelaskan bahwa MUI Nganjuk mendukung penuh fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Provinsi Jawa Timur. Salah satu rekomendasinya adalah agar kepala daerah di masing-masing wilayah segera membuat aturan yang jelas untuk mengatur aktivitas sound horeg, terutama demi menjaga ketertiban umum dan ketenangan lingkungan.

“Rekomendasi dari MUI provinsi itu jelas, kepala daerah diminta membuat aturan agar tidak mengganggu lingkungan dan tidak menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Di Kabupaten Nganjuk sendiri, lanjut pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Hasan Tankila ini, fenomena sound horeg diketahui paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Prambon dan Ngronggot.

Selain itu, Kiai Ali juga meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait fatwa haram yang dikaitkan dengan sound horeg. Menurutnya, yang diharamkan bukanlah perangkat sound atau pengeras suara itu sendiri, melainkan aktivitas-aktivitas yang menyertainya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

“Yang diharamkan itu bukan sound-nya. Tapi kalau acaranya sampai melebihi ambang batas desibel, ada minuman keras, penampilan tidak sopan seperti dancer yang membuka aurat, dan suara yang menyakiti orang lain, itu jelas haram,” terangnya.

Namun, Kiai Ali menambahkan, jika unsur-unsur tersebut dihilangkan, dan kegiatan sound dilakukan dengan tetap menjaga sopan santun serta tidak mengganggu masyarakat, maka tidak ada larangan.

“Kalau acaranya rapi, desibel dibatasi, tidak ada miras, penampilan sopan, ya boleh saja,” lanjutnya.

Ulama yang juga menjabat Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nganjuk ini menekankan bahwa dalam Islam, tindakan yang mengganggu dan menyakiti orang lain hukumnya haram. Ia juga menyoroti dampak buruk terhadap anak-anak yang kerap menyaksikan penampilan tidak pantas dalam kegiatan sound horeg.

“Seringkali ada anak kecil yang menonton, padahal tidak sepantasnya mereka melihat penampilan yang buka-bukaan di tempat umum,” ucapnya prihatin.

Lebih lanjut, Kiai Ali mengatakan bahwa MUI Nganjuk beberapa kali telah dimintai pendapat oleh pihak kepolisian terkait maraknya sound horeg. Menurutnya, selama masih dalam batas wajar dan ada pengawasan dari aparat, kreativitas masyarakat tetap bisa dihargai.

“Itu bagian dari kreativitas masyarakat. Tapi harus ada batasan-batasan yang jelas dan pengawasan dari aparat, biar tidak kebablasan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *